DAFTAR 144 DIAGNOSA PENYAKIT YG HARUS DITANGANI
LAYANAN PRIMER
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell’s Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh 9discharge) genital (GO dan NGO)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat ½
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif ( ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110.Skrofuloderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
SUMBER : http://nanikkusyani.wordpress.com/
TARIF
INA CBG’S
TARIF INA CBG’S
sumber: http://www.jamsosindonesia.com
Berikut ini adalah diagnosa penyakit yang harus tuntas dilayani
di fasilitas kesehatan primer di era BPJS.
DAFTAR NAMA PENYAKIT YANG DAPAT DILAYANI DITANGANI DI LAYANAN
PRIMER
(sumber SKDI, Pekonsil kedokteran Indonesia 2012)
(sumber SKDI, Pekonsil kedokteran Indonesia 2012)
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell’s Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh 9discharge) genital (GO dan NGO)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat ½
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif ( ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110.Skrofuloderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
SUMBER : http://nanikkusyani.wordpress.com/
b.
TARIF
INA CBG’S
Mulai
1 Januari 2014 nanti, BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran kepada Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan caraIndonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disingkat Ina CBG’s.
Tarif Ina CBG’s menurut
Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada
pengelompokan diagnosis penyakit.
TARIF INA CBG’S
Tarif Ina CBG’s, menurut
Pasal 4 ayat (1) Permenkes tersebut meliputi:
a.
tarif
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C,
dan kelas D dalam regional 1;
b.
tarif
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C,
dan kelas D dalam regional 2;
c.
tarif
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C,
dan kelas D dalam regional 3;
d.
tarif
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C,
dan kelas D dalam regional 4;
e.
tarif
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C,
dan kelas D dalam regional 5;
f.
tarif
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit umum rujukan nasional;
g.
tarif
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit khusus rujukan nasional.
Selanjutnya
ditetukan,penetapan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e, bagi setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan merupakan
hasil kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas
KesehatanTingkat Lanjutan.
Mengenai tarif rawat jalan
di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan berupa Klinik Utama atau yang setara
diberlakukan tariff sebesar 50 % (lima puluh persen) dari standar Tarif Ina
CBG’s untuk kelompok rumah sakit kelas D.
Sedangkan untuk tarif rawat
inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan berupa Klinik Utama atau yang
setara diberlakukan tariff sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari standar
Tarif Ina CBG’s untuk kelompok rumah sakit kelas D dengan perawatan kelas III.
Dalam Lampiran Permenkes
Nomor 69 Tahun 2013 tersebut dicantumkan secara rinci 288 kode untuk rawat
jalan dan 789 kode untuk rawat inap.
Tarif Ina CBG’s dibedakan
berdasarkan:
A.
Regional.
Terdapat 5 (lima) regional
dengan rincian sebagai berikut:
1.
Regional
I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim).
2.
Regional
II (Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bali, NTB).
3.
Regional
II (Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalbar, Sulut, Sulteng, Sultra,
Gorontalo, Sulbar, Sulsel).
4.
Regional
IV (Kalsel, Kalteng).
5.
Regional
V (Babel, NTT, Kaltim, Kaltara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).
Sebagai contoh dapat
dikemukakan tariff Ina CBG’s 2013 Regional 1 Rumah Sakit Kelas A, untuk rawat
inap sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
B.
Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi
Tarif Kapitasi menurut
Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 adalah besaran pembayaran
per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan
jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Kapitasi tersebut
merupakan rentang nilai yang besarannya untuk setiap Fasilitas kesehatan
Tingkat Pertama ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan
oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Kapitasi tersebut
diberlakukan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang melaksanakan
pelayanan kesehatan komprehensif kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan
berupa Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Tarif Kapitasi untuk
pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Permenkes Nomor 69 tahun 2013 sebagai berikut:
a.
Tarif
Kapitasi Di Puskesmas
b.
Tarif
Kapitasi Di RS Pratama,Klinik Pratama,Dokter Praktek,Dokter Gigi Praktek
Perlu dikemukakan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2013 ”Dalam hal
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak memungkinkan
pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS
Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain
yang lebih berhasil guna.”
Kewenangan dikresioner yang
diberikan kepada BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan dengan syarat bahwa
mekanisme pembayaran yang dipilih harus lebih berhasil guna.
Tarif Non Kapitasi adalah
besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Non Kapitasi
sebagaimana dimaksud diatas merupakan nilai besaran yang sama bagi seluruh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan
kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan berupa Rawat Inap Tingkat Pertama dan
pelaynana Kebidanan dan Neonatal.
Tarif Non Kapitasi Untuk
Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Pertama dan Pelayanan Maternal dan
Neonatal:
a.
Tarif
Non Kapitasi:
b.
Tarif
Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Kebidanan Neonatal:
Permenkes Nomor 69 Tahun
2013sebagai pelaksanaan Pasal 37 ayat (1) Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014 bertepatan dengan
mulai beroperasinya BPJS Kesehatan.
Permenkes Nomor 69 Tahun
2013 sangat penting peranannya untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan.
Besaran tarif yang rasional
dan wajar, serta cara pembayaran yang baik dan tertib kepada Fasilitas
Kesehatan sangat menetukan keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
Kebijakan besaran tarif
pelayanan dan cara pembayaran Fasilitas Kesehatan ini akan berdampak pada mutu
pelayanan di Fasilitas Kesehatan,kepuasan Peserta dan stabilitas finansial mendatang.
No comments:
Post a Comment