Wednesday, January 22, 2014

BPJS KESEHATAN

 DAFTAR 144 DIAGNOSA PENYAKIT YG HARUS DITANGANI LAYANAN PRIMER
Standar

Berikut ini adalah diagnosa penyakit yang harus tuntas dilayani di fasilitas kesehatan primer di era BPJS.
DAFTAR NAMA PENYAKIT YANG DAPAT DILAYANI DITANGANI DI LAYANAN PRIMER
(sumber SKDI, Pekonsil kedokteran Indonesia 2012)




1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell’s Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh 9discharge) genital (GO dan NGO)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat ½
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif ( ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110.Skrofuloderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam



SUMBER : http://nanikkusyani.wordpress.com/
b.    

TARIF INA CBG’S

Mulai 1 Januari 2014 nanti, BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan  berdasarkan caraIndonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disingkat Ina CBG’s.
Tarif Ina CBG’s menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.

TARIF INA CBG’S

Tarif Ina CBG’s, menurut Pasal 4 ayat (1) Permenkes tersebut meliputi:
a.    tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional  1;
b.    tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 2;
c.    tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 3;
d.    tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 4;
e.    tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D  dalam regional 5;
f.     tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit umum rujukan nasional;
g.    tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit khusus rujukan nasional.
Selanjutnya ditetukan,penetapan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, bagi setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas KesehatanTingkat Lanjutan.
Mengenai tarif rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan berupa Klinik Utama atau yang setara diberlakukan tariff sebesar 50 % (lima puluh persen) dari standar Tarif Ina CBG’s untuk kelompok rumah sakit kelas D.
Sedangkan untuk tarif rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan berupa Klinik Utama atau yang setara diberlakukan tariff sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari standar Tarif Ina CBG’s untuk kelompok rumah sakit kelas D dengan perawatan kelas III.
Dalam Lampiran Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 tersebut dicantumkan secara rinci 288 kode untuk rawat jalan dan 789 kode untuk rawat inap.
Tarif Ina CBG’s dibedakan berdasarkan:
A.   Regional.
Terdapat 5 (lima) regional dengan rincian sebagai berikut:
1.    Regional I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim).
2.    Regional II (Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bali, NTB).
3.    Regional II (Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalbar, Sulut, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Sulsel).
4.    Regional IV (Kalsel, Kalteng).
5.    Regional V (Babel, NTT, Kaltim, Kaltara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).
Sebagai contoh dapat dikemukakan tariff Ina CBG’s 2013 Regional 1 Rumah Sakit Kelas A, untuk rawat inap sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:


B.   Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi
Tarif Kapitasi menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Kapitasi tersebut merupakan rentang nilai yang besarannya untuk setiap Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Kapitasi tersebut diberlakukan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan berupa Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Tarif Kapitasi untuk pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenkes Nomor 69 tahun 2013 sebagai berikut:
a.    Tarif Kapitasi Di Puskesmas


b.    Tarif Kapitasi Di RS Pratama,Klinik Pratama,Dokter Praktek,Dokter Gigi Praktek


Perlu dikemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2013 ”Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.”
Kewenangan dikresioner yang diberikan kepada BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan dengan syarat bahwa mekanisme pembayaran yang dipilih harus lebih berhasil guna.
Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud diatas merupakan nilai besaran yang sama bagi seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan berupa Rawat Inap Tingkat Pertama dan pelaynana Kebidanan dan Neonatal.
Tarif Non Kapitasi Untuk Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Pertama dan Pelayanan Maternal dan Neonatal:
a.    Tarif Non Kapitasi:




b.    Tarif Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Kebidanan Neonatal:

Permenkes Nomor 69 Tahun 2013sebagai pelaksanaan Pasal 37 ayat (1) Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014 bertepatan dengan mulai beroperasinya BPJS Kesehatan.
Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 sangat penting peranannya untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan.
Besaran tarif yang rasional dan wajar, serta cara pembayaran yang baik dan tertib kepada Fasilitas Kesehatan sangat menetukan keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kebijakan besaran tarif pelayanan dan cara pembayaran Fasilitas Kesehatan ini akan berdampak pada mutu pelayanan di Fasilitas Kesehatan,kepuasan Peserta dan stabilitas finansial mendatang.

sumber: http://www.jamsosindonesia.com

No comments:

Post a Comment